You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Bangun Apartemen di Pasar Induk Beras Cipinang
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Bangun Apartemen di Pasar Induk Beras Cipinang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun apartemen di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Agar pekerja yang berada di sekitar pasar bisa lebih dekat.

Wacana pembangunan apartemen di Pasar Induk Beras Cipinang ini sebenarnya lebih untuk pemanfaatan ruangan

"Wacana pembangunan apartemen di Pasar Induk Beras Cipinang ini sebenarnya lebih untuk pemanfaatan ruangan," ujar Basuki, usai peresmian mesin pengolah beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat (17/6).

Menurutnya, pembangunan apartemen itu nantinya tidak akan mempengaruhi gudang yang ada saat ini. Sebab apartemen dibangun di atas gudang. Alasannya, lahan seluas 16 hektare di kawasan Pasar Induk ini sangat potensial untuk dibangun rusun. Pegawai maupun pekerja dapat tinggal di apartemen dengan tarif yang sangat murah.

DKI Operasikan Pengolah Beras Berkapasitas 4-5 Ton Per Jam

Dari apartemen itu DKI juga bisa mendapatkan keuntungan besar. Uangnya bisa digunakan untuk subsidi pendidikan, kebutuhan pangan dan transportasi.

Sementara untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saat ini masih dalam tahap penyusunan. "Sekarang lagi dihitung-hitung duitnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati